Aplikasi Penerimaan Faktur


Yth, Bpk/Ibu Pengguna TTF Online BKL

Sehubungan adanya penambahan Menu baru yaitu Perubahan Rekening Supplier pada Web TTFO efektif pada
Hari/Tanggal: Rabu, 11 September 2024.
terlampir panduan mengenai Menu Perubahan Rekening Supplier dapat didownload melalui tombol di bawah ini.

Mohon agar panduan tersebut dapat dipelajari dan dipahami terlebih dahulu, sehingga pada saat pelaksanaan Live penggunaanya bisa berjalan dengan lancar.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima kasih.
Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Dengan Hormat,
Kami menginformasikan bahwa akan ada maintenance jaringan yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Selasa, 07 Mei 2024
Jam : 11.00 – 12.00 WIB

Hal ini berdampak kepada seluruh Link Network Public dan Interkoneksi sehingga Web TTF tidak akan
dapat diakses saat maintenance berlangsung.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Yth, Bpk/Ibu Pengguna TTF Online Hutang Dagang

Ketentuan Lampiran “WAJIB” Kirim Fisik Dokumen Tagihan ke Finance IDM

1. TTF (hasil cetakan dari Web. TTF Online Idm)
2. Kwitansi/Invoice asli ber-materai
3. FP (Faktur Pajak)

Note :
- Lampiran Point 1 sd. 3 (masing2 cukup 1 PLY/ Tidak Perlu 2 Rangkap)
- Dokumen BPB copy/asli tidak perlu dilampirkan
- Khusus Supplier E-Commerce yang kirim langsung ke konsumen agar melampirkan cetakan Report “RPBC” RPBC = Rekapitulasi Pesanan item Booking Supplier dengan status Complete


Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima kasih.

Yth, Bpk/Ibu Pengguna TTF Online Hutang Dagang

Sehubungan adanya update program revisi password login pada Web TTFO. Bpk/Ibu Supplier bisa mengupdate Password Login User per 90 hari.
Untuk panduan mengenai reset password tersebut dan update penggunaan Web TTFO dapat mendownload melalui tombol di bawah ini.

Untuk pelaksanaan reset password login pada Web TTFO berlaku mulai, Hari/Tanggal: Senin, 14 Agustus 2023
Mohon agar panduan tersebut dapat dipelajari dan dipahami terlebih dahulu, sehingga pada saat pelaksanaan Live penggunaanya bisa berjalan dengan lancar.
Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima kasih.

Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Sehubungan dengan berjalannya Faktur Pajak PPN dibebaskan, maka hal yang perlu diinformasikan adalah sebagai berikut :

1. Jika Supplier terbitkan Faktur Pajak 080 atas BPB periode < Tgl 01 May 2023
-> pilih tipe FP = TANPA FAKTUR PAJAK

2. Jika Supplier terbitkan Faktur Pajak 080 atas BPB periode > Tgl 30 April 2023
-> pilih tipe FP = STANDARD

3. Jika Supplier tidak terbitkan Faktur Pajak 080
-> pilih tipe FP = TANPA FAKTUR PAJAK

Atas perhatian dan kerjasamanya, kami ucapkan terima kasih.
Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Di informasikan kepada seluruh supplier PKP yang akan melakukan proses TTFOHD dan TTFOBKL khususnya untuk item barang PPN dibebaskan,
pada saat melakukan proses input TTFO wajib memilih tipe fp --> STANDARD

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Dengan Hormat,
Untuk meningkatkan kenyamanan dalam menggunakan TTF ONLINE IDM,
maka per tanggal 1 December,akan diberlakukan peraturan baru
sebagai berikut
1. Untuk TTF yang sudah divalidasi oleh team FINANCE IDM,akan dihilangkan pada hari ke 91, dari tanggal validasi
2. Untuk TTF yang sudah berstatus DRAFT, akan hilang pada hari ke-31 dari tanggal pembuatan TTF
3. Untuk TTF yang sudah berstatus SUBMIT, akan hilang pada hari ke-61 dari tanggal pembuatan TTF
4. Untuk TTF yang berstatus REJECT, akan hilang pada hari ke-15 dari tanggal REJECT oleh FINANCE
5. Untuk TTF yang berstatus CANCEL, akan hilang pada hari ke-2 setelah dilakukan CANCEL oleh USER yang bersangkutan

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Kepada Yth: Seluruh Supplier TTF IDM

Dengan Hormat,
Kami menginformasikan bahwa akan ada maintenance jaringan yang akan dilaksanakan pada :

Hari : Rabu, 16 November 2022
Jam : 23.45 – 00.15 WIB

Hal ini berdampak kepada seluruh Link Network Public dan Interkoneksi sehingga Web TTF tidak akan
dapat diakses saat maintenance berlangsung.

Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Yth., Bapak/Ibu Pengguna TTF Online

Terkait kendala penggunaan web TTFO prepopulated, khusus nya untuk case yg file upload
DJP nya dianggap Invalid.

Hal tsb terjadi karena ada kesalahan atas file PDF yg di upload dalam bentuk Image/tidak bisa di blok
tampilan nya.Agar user supplier saat proses Split PDF nya dapat menggunakan aplikasi
Tarra.Dan panduan nya dapat download link berikut ini

Yth., Bapak/Ibu Pengguna TTF Online BKL

Server TTF Online BKL, akan melakukan maintenance, yang akan berlangsung pada :

Tanggal : Selasa 15 November 2022
Pukul : 08.00 - 10.30 WIB
Untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,mohon dapat melakukan logout pada program TTF Online sebelum jam tersebut

Program TTF Online dapat diakses kembali secara normal pada

Tanggal : Selasa, 15 November 2022
Jam : 10.30 WIB
Demikian pemberitahuan perubahan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Yth., Bapak/Ibu Pengguna TTF Online BKL

Sehubungan ada nya fitur baru di Web TTFO, Bp/Ibu Supplier bisa input No Seri FP (Faktur Pajak) dengan cara memilih No Seri FP
yang sumber data nya dari DJP (Dirjen Pajak) untuk lebih memudahkan saat proses tukar faktur.
Untuk panduan mengenai fitur baru tersebut & update penggunaan Web TTFO nya, dapat men_download melalui Link berikut / tombol dibawah ini.


Dan untuk pelaksanaan penggunaan fitur baru & update penggunaan Web TTFO nya berlaku mulai
hari Kamis tanggal 03 November 2022.
Mohon agar panduan tersebut dapat dipelajari & dipahami terlebih dahulu, sehingga pada saat pelaksanaan Live penggunaan nya
bisa berjalan dengan lancar.

Demikian informasi yang dapat disampaikan.
Terima Kasih

Yth., Bapak/Ibu Pengguna TTF Online BKL

Server TTF Online BKL, akan melakukan maintenance, yang akan berlangsung pada :

Tanggal : Jumat 30 Juli 2021 - Sabtu 31 Juli 2021
Pukul : 00.00 - 05.00 WIB
Untuk mencegah hal-hal yang tidak di inginkan,mohon dapat melakukan logout pada program TTF Online sebelum jam tersebut

Program TTF Online dapat diakses kembali secara normal pada

Tanggal : Sabtu, 31 Juli 2021
Jam : 09.00 WIB
Demikian pemberitahuan perubahan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Bersama ini kami sampaikan perubahan data alamat PT. Indomarco Prismatama per 21 Oktober 2020:

Semula (Alamat Lama):
Nama : PT. INDOMARCO PRISMATAMA
NPWP : 01.337.994.6-092.000
Alamat : JL. ANCOL 1 BLOK 0 NO.9-10, RT.001 RW.011 ANCOL, PADEMANGAN, JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA 14430


Menjadi (Alamat Baru):
Nama : PT. INDOMARCO PRISMATAMA
NPWP : 01.337.994.6-092.000
Alamat : GEDUNG MENARA INDOMARET
JL. BOULEVARD PANTAI INDAH KAPUK, KAMAL MUARA, PENJARINGAN, KOTA ADM. JAKARTA UTARA, DKI JAKARTA 14470

Berdasarkan perubahan tersebut diatas maka :
  1. Faktur Pajak yang sudah tercetak tertanggal s.d 31 Oktober 2020 dengan menggunakan alamat lama masih dapat diterima.
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan tertanggal 01 November 2020 - dst, sudah harus menggunakan alamat baru sesuai data tersebut diatas.
Demikian pemberitahuan perubahan ini kami sampaikan, atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Untuk penamaan format file yang dapat di-Upload wajib mengikuti format sebagai berikut,

1. File Faktur Pajak
Format : FP_[Nama_File].pdf
Contoh : FP_00001.pdf (5 digit terakhir no seri FP)
2. File Invoice
Format : INV_[Nama_File].pdf
Contoh : INV_FA123IDM.pdf (Identitas Nomor Invoice Supplier)
3. File Kwitansi
Format : KWT_[Nama_File].pdf
Contoh : KWT_KW12345.pdf (Identitas No Kwitansi Supplier)

*Note : Mohon hindari penggunaan simbol dan spasi pada nama file,
Selain ketiga format diatas, maka akan ditolak
Berdasarkan UU No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai maka,
Per 1 Januari 2021 BEA METERAI hanya berlaku satu tarif yaitu RP. 10.000

Berikut merupakan penjelasan detail terkait informasi tersebut,
1. Nilai Tagihan dibawah Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) tidak dikenakan Meterai
2. Nilai Tagihan diatas Rp 5.000.000,- ( lima juta rupiah ) wajib menggunakan Meterai Rp 10.000,-
3. Cara Penggunaan Meterai Lama Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- adalah sebagai berikut :
  • Dapat melekatkan 2 ( dua ) Meterai Rp 3.000,- dan Rp 6.000,- menjadi nominal sebesar Rp 9.000,- atau
  • Dapat melekatkan 2 ( dua ) Meterai Rp 6.000,- menjadi nominal sebesar Rp 12.000,-